Senin, 26 Januari 2009

KODE ETIK APJAKON

KODE ETIK APJAKON
Merupakan Pedoman Moral dalam memperjuangkan Cita-cita bagi anggota Apjakon, diberi nama:
"SAPTA KOMITMEN"
  1. Anggota APJAKON memiliki integritas yang tinggi serta penuh rasa tanggung jawab dalam menjalankan profesi dan usahanya
  2. Anggota APJAKON berani menegakkan kebenaran serta setia pada Pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
  3. Anggota APJAKON murah hati dan mencintai sesama
  4. Anggota APJAKON bersikap santun dalam memperjuangkan haknya
  5. Anggota APJAKON tulus dan ikhlas dalam menerima hasil usahanya
  6. Anggota APJAKON menjunjung tinggi kemuliaan dan kehormatan diri, kerabat, mitra usaha dan organisasi
  7. Anggota APJAKON loyal terhadap profesi dan tujuan organisasi, dengan menunjukkan hasil karya terbaik dan produktivitas yang tinggi

Jumat, 23 Januari 2009

TENTANG APJAKON

APJAKON
(Asosiasi Pelaksana Jasa Konstruksi Nusantara)
Alamat Dewan Pengurus Pusat : Vila Bogor Indah F3 No. 37 Bogor 16157
Tlp.0251 8657485, 0251 8655911, Faks. 0251 8655911
Ketua Umum : Ir. Kisman Pangeran
Sekretaris Umum : Rusdarti Ekawati, SH
Kontak Person : Tini 085781212289
APJAKON didirikan 5 Januari 2007 di Bogor dengan akta notaris Djoko Sulistyo, SH nomor 1 tanggal 5 Januari 2007, atas prakarsa Kisman Pangeran. Untuk dapat melayani sertifikasi badan usaha anggotanya, asosiasi para kontaktor konstruksi ini telah mengajukan permohonan pendaftaran kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) pada 19 Pebruari 2008 dan direspon LPJKN dengan surat nomor 37/LPJK/D/II/2008 tanggal 25 Pebruari 2008 tentang Permohonan Pendaftaran APJAKON. Bersama 13 asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang baru lainnya, APJAKON ditetapkan oleh LPJK sebagai asosiasi yang boleh melayani sertifikasi bagi badan usaha anggotanya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam surat LPJK nomor 24/LPJK/D/II/2008 tanggal 15 Pebruari 2008 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Badan Usaha Anggota Asosiasi yang Belum Terdaftar di LPJK Nasional, yang ditujukan kepada Dewan Pengurus LPJKD seluruh Indonesia.
Pada tahun 2008 APJAKON mulai melaksanakan sertifikai bagi badan usaha yang mencatatkan diri sebagai anggota. Berbeda dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) badan usaha dari asosiasi yang sudah berstatus terdaftar yang berlaku 3 (tiga) tahun di mana perpanjangannya cukup dengan cara dileges setiap tahunnya, SBU yang diterbitkan LPJK melalui APJAKON berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku SBU habis, maka harus diajukan permohonan baru lagi.
Sebagai asosiasi kontraktor konstuksi pendatang baru, LPJK memberikan waktu kepada APJAKON (bersama 13 asosiasi yang baru mengajukan pendaftaran sebagaimana tersebut di atas) selama 3 tahun untuk meningkatkan statusnya menjadi terdaftar. Selama belum terdaftar APJAKON diberi status sebagai "asosiasi dalam binaan LPJK".
Saat ini APJAKON membutuhkan badan usaha yang berminat bergabung dan memperluas jaringan kepengurusan di berbagai daerah. Bagi yang tertarik silakan menghubungi kami. Secepat mungkin mandat untuk membentuk kepengurusan di propinsi/kabupaten/kota akan kami berikan kepada Anda yang serius memajukan APJAKON.